Tampilkan postingan dengan label Pengujian Substantif Terhadap Hutang Jangka Panjang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengujian Substantif Terhadap Hutang Jangka Panjang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2011

Pengujian Substantif Terhadap Hutang Jangka Panjang

HUTANG LANCAR
Hutang lancar meliputi semua kewajiban yang akan dilunasi di dalam periode jangka pendek (1 tahun atau kurang dari tanggal neraca atau dalam siklus kegiatan normal perusahaan) dengan cara mengurangi aktiva yang di kelompokkan dalam aktiva lancar atau dengan cara menimbulkan hutang lancar yang lain.
Tujuan Pengujian Substantif terhadap Hutang usaha
1. Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan hutang usaha.
2. Membuktikan keberadaan hutang usaha dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan hutang usaha yang dicantumkan di neraca.
3. Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat dalam catatan akuntansi dan kelengkapan saldo hutang usaha yang disajikan di neraca.
4. Membuktikan kewajiban klien yang dicantumkan di neraca
5. Membuktikan kewajaran penyajian dan pengungkapan hutang usaha di neraca