Tampilkan postingan dengan label Aset Tetap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aset Tetap. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2011

Aset Tetap

Revaluasi Aset: Pajak vs Akuntansi
Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. Berdasarkan PSAK 16 yang baru, perusahaan dapat memilih model biaya atau model revaluasi sebagai dasar menilai aset setelah dimiliki. Aturan ini konsisten dengan peraturan dalam IAS. Menurut Akuntansi selisih akibat penilaian kembali aset diakui sebagai komponen ekuitas. Menurut pajak, selisih akibat penilaian kembali aset termasuk penghasilan yang merupakan obyek pajak. Adopsi PSAK baru tersebut akan membawa perbedaan perlakuan pencatatan yang jika tidak dipahami akan disalahartikan dalam penentuan obyek pajak penghasilan.