Transfer pricing didefinisikan sebagai suatu harga
jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat
pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying
divison). (Henry Simamora, 1999:272). Transfer pricing sering
juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing,
interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang
diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan
jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya
ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang
merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada
divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat
menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer
pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara
sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi
jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Faktor
pendorong munculnya masalah transfer pricing tersebut adalah:
1)
Pergeseran menuju desenhralisasi, divisionalisasi, dan penggunaan konsep cnrpu
ratc profit center
2)
Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan invesatsi internasional.
3) Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
4) Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
3) Pengawasan transfer pricing oleh aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara.
4) Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
Harga transfer sering memicu masalah terutama pada penentuan harga
sepakatannya, karena melibatkan dua unit, yaitu unit pembeli dan unit penjual,
dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran laba unit, harga transfer yang
tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan harga transfer yang terlalu rendah
akan merugikan unit penjual, maka penentuan harga transfer menjadi hal yang
sangat penting.
Tujuan
Transfer Pricing
Secara umum, tujuan penetapan harga transfer adalah
untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau
divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa
satu sama lain (Henry Simamora, 1999:273) Selain tujuan tersebut, transfer
pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan
memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan
yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. A transfer
pricing system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation,
goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua Ronen
and George McKinney, 1970:100-101).
Sedangkan dalam lingkup perusahaan
multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan
pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia Transfer pricing
can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for
multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996:496).
Secara umum harga transfer dapat ditentukan dengan
menggunakan metode-metode berikut: (1) Harga transfer berdasarkan pasar, (2)
Harga transfer berdasarkan biaya, (3) Harga transfer negoisasi,(4)Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
(1) Harga Transfer Berdasarkan Harga Pasar (Market-Based
Transfer Prices)
• Harga transfer berdasarkan harga
pasar dipandang sebagai penentuan harga transfer yang paling independen.
Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang
berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh
profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya.
• Namun yang menjadi kelemahan utama
dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak tersedia di
pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar divisi tersedia
di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan terintegrasi
seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas yang
setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah atau
setengah jadi.
• Namun, jika harga pasar tersedia
atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun
demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan
lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya(cost-based
transfer price).
(2) Harga
Transfer Berdasarkan Biaya (Cost-based Transfer Prices)
• Perusahaan menggunakan metode
penetapan harga transfer atas dasar biaya yang ditimbulkan oleh divisi penjual
dalam memproduksi barang atau jasa, penetapan harga transfer metode ini relatif
mudah diterapkan namun memiliki beberapa kekurangan.Pertama, penggunaan biaya
sebagai harga transfer dapat mengarah pada keputusan yang buruk, jika
seandainya unit penjual tidak dapat memproduksi dengan optimal sehingga
menghasilkan biaya yang lebih tinggi daripada harga pasar, maka dapat terjadi
kecenderungan pembelian barang dari luar. Kedua, jika biaya digunakan sebagai
harga transfer, divisi penjual tidak akan pernah menghasilkan laba dari setiap
transaksi internal. Ketiga, penentuan harga transfer yang berdasarkan biaya
berarti tidak ada insentif bagi orang yang bertanggung jawab mengendalikan
biaya.
• Umumnya perusahaan menetapkan harga
transfer atas biaya berdasarkan biaya variabel dan atau biaya tetap dalam
bentuk: biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full
cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable
cost plus fixed fee).
(3) Harga
Transfer Negoisasi (Negotiated Transfer Prices)
• Dalam ketiadaan harga, beberapa
perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan
dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan.
Harga transfer negoisasi memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pendekatan ini
melindungi otonomi divisi dan konsisten dengan semangat desentralisasi. Kedua,
manajer divisi cenderung memiliki informasi yang lebih baik tentang biaya dan
laba potensial atas transfer dibanding pihak-pihak lain dalam perusahaan.
• Harga transfer negosiasian
mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat
pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada
akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
Namun transfer pricing ini tidak begitu mudah untuk ditentukan karena posisinya
pada situasi sulit yang bisa menimbulkan conflict of interest diantara
kedua belah pihak yang terlibat, yaitu divisi penjual dan divisi pembeli.
Artinya, tidak akan ada satu metode transfer price yang terbaik, yang akan
diterima mutlak oleh kedua belah pihak.
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational
corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas
negara. Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada
meminimalkan pajak, bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan
meningkatkan suatu kompetitif perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan
pemerintah asing. Walaupun tujuan domestik seperti motivasi manajerial dan
otonomi divisi selalu penting, namun seringkali menjadi sekunder ketika
transfer internasional terlibat.Perusahaan akan lebih fokus pada pengurangan
pajak total atau memperkuat anak perusahaan asing. Oleh karena itu transfer
pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis
yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak
atau bea dari suatu negara.
Sebagai contoh, pembebanan harga transfer yang rendah
untuk anak perusahaan asing mungkin akan mengurangi pembayaran bea cukai
sebagai akibat dari batas-batas internasional, atau mungkin membantu anak
perusahaan untuk bersaing dalam pasar asing dengan mempertahankan biaya anak
perusahaan yang rendah. Di sisi lain, mebebankan suatu harga transfer yang
tinggi mungkin membantu MNC mengurangi laba pada negeri yang telah memperketat
kendali pengiriman uang asing, atau mungkin memberikan kemudahan bagi MNC
memindahkan pendapatan dari suatu negara yang memiliki tingkat pajak pendapatan
yang tinggi ke suatu negara dengan tingkat pajak rendah (tax haven
country).
Penelitian akhir-akhir ini telah menemukan bahwa lebih
dari 80% perusahaan-perusahaan multinsional (MNC) melihat transfer
pricing sebagai suatu isu pajak internasional utama, dan lebih dari
setengah dari perusahaan ini mengatakan bahwa isu ini adalah isu yang paling
penting. Sebagian besar negara sekarang menerima perjanjian modal Organization
of Economic Cooperation and Development (OECD), yang menyatakan bahwa
harga-harga transfer sebaiknya disesuaikan dengan menggunakan standar arm’s-length,
artinya pada suatu harga yang akan dicapai oleh pihak-pihak yang independen.
Sementara perjanjian model tersebut diterima secara luas, terdapat
perbedaan-perbedaan dalam cara negara-negara menerapkannya. Meskipun demikian,
terdapat dukungan yang kuat di seluruh dunia terhadap suatu pendekatan untuk
membatasi usaha-usaha oleh MNC untuk mengurangi kewajiban pajak dengan
menetapkan harga-harga transfer yang berbeda dengan arm’s-length
standardtersebut.
Transfer
Pricing menurut PSAK&IFRS
Pengertian mengenai hubungan istimewa menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.7) adalah sebagai berikut:
(a)
perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries),
mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian
bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies,
subsidiaries dan fellow subsidiaries)
(b)
perusahaan asosiasi (associated company)
(c)
perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung,
suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara
signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang
dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan
mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan
perusahaan pelapor.
(d) karyawan
kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang
meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan
serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut.
(e)
perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang
diuraikan dalam
(f) setiap
orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut.
Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris,
direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan
perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama
dengan perusahaan pelapor.
Penentuan harga transfer dan IFRS dan juga implikasi
pada pengaturan IFRS.Biaya pengaturan pembagian (CSAS), salah satu area yang
paling kompleks yang terkait dengan transfer pricing internasional, berfungsi
sebagai alat perencanaan keuanganpopuler dan pajak bagi banyak organisasi.
IFRS dapat
mempengaruhi elemen kunci berikut CSA:
· Manfaat diantisipasi secara wajar
(RABs)
· Standar sepadan dengan penghasilan.
· Tidak berwujud biaya pengembangan
(IDCs)
· Reasonably anticipated benefits
(RABs)
· The commensurate-with-income
standar
· Intangible development costs (IDCs)
Cost sharing
agreements
CSA adalah pengaturan di mana dua atau lebih pihak
setuju untuk berbagi biaya untuk mengembangkan properti tidak berwujud (IP)
dalam pertukaran dengan kepemilikan di baru IP yang dihasilkan. IP mungkin
termasuk yang dilindungi secara hukum aset, seperti sebagai paten dan merek
dagang, dan non-hukum yang dilindungi aset, seperti pengetahuan dan rahasia
dagang.
Analisis
Ekonomi Terhadap Transfer Pricing
Pemilihan dan penerapan metode transfer pricing - Dari
sudut pandang transfer pricing, adopsi IFRS akan mempengaruhi kebijakan
transfer pricing perusahaan yang berbeda 'dengan cara yang berbeda, tergantung
pada keadaan yang tepat masing-masing perusahaan, fungsi, dan risiko. Internal
Revenue Service (IRS) belum menunjukkan bagaimana hal itu akan menangani harga
antar perjanjian yang ditulis dalam konteks US GAAP dan terus berlaku setelah
konversi ke IFRS.
Bagi perusahaan yang menggunakan harga yang tidak
terkendali sebanding (CUP / comparable uncontrolled price ) metode untuk menentukan
harga transfer mereka untuk nyata barang, pada dasarnya tidak ada perubahan ke
harga transfer mereka harus terjadi, karena metode CUP menggunakan harga pasar
untuk menentukan harga yang sesuai yang harus dibebankan antara entitas
terkait. Harga pasar biasanya tidak terpengaruh oleh standar akuntansi.